Senin, 31 Maret 2014

Bengkalis - APBD Bengkalis Tahun 2014 mencatat sejarah baru. Untuk pertama kali, pengesahannya tanpa melibatkan DPRD, namun menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Lalu apa itu Perkada, menggunakan dasar apa, prosedur bagaimana dan kapan Perkada bisa digunakan dalam menetapkan APBD?

Perkada merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk kepala daerah, tanpa melalui proses kesepakatan dan pembahasan bersama DPRD. Perkada tentang APBD telah diatur dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah. Dalam Permendagri telah diatur, Perkada dapat diajukan kepala daerah bila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), yaitu satu bulan menjelang tahun anggaran sebelumnya berakhir tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD/

Dalam hal ini, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya, untuk membiayai keperluan setiap bulan.

Sekretaris Daerah Bengkalis, Burhanudin mengatakan, sampai pertengahan Februari 2014, RAPBD Bengkalis 2014 belum juga disahkan DPRD. Jangankan disahkan, KUA-PPAS saja belum diteken. Padahal sudah diajukan ke Dewan sejak Agustus 2013. KUA-PPAS baru diteken setelah Bupati mengajukan Rancangan Perkada ke Gubri tanggal 13 Februari.

"Gubri waktu itu memberikan kesemapatan kepada Dewan untuk mengesahkan APBD, tapi sampai batas waktu yang ditetapkan Gubri tanggal 6 Maret 2014, tetap juga belum disahkan," papar Burhanudin, akhir pekan lalu.

Melalui Perkada diatur kalau pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Selanjutnya pada pasal (3) dijelaskan kalau belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.

Dikatakan, belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.

"Pada Pasal 107 ayat (1) disebutkan, rencana pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD. Pada ayat (2) disebutkan lagi, rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota," tukasnya.

Kemudian ayat (3) diatur, pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan keputusan gubernur bagi kabupaten/kota.

"Proses ini sudah dilewati eksekutif. Meski sempat tersiar kabar Perkada sudah sempat diteken Gubernur Riau, namun sampai hari ini belum ada disampaikan ke Pemkab Bengkalis. Karena tidak ada jawaban atau persetujuan terhadap Rancangan Perkada APBD 2014 yang diajukan oleh Bupati Bengkalis, Pemkab tetap melaksanakan APBD menggunakan Perkada sesuai yang diatur dalam  Pasal 108 ayat (1) bahwa penyampaian rancangan peraturan kepala daerah untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak DPRD tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD,"terang Sekda.

Selanjutnya pada ayat (2) apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Menteri Dalam Negeri/gubernur tidak mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menetapkan rancangan peraturan kepala daerah dimaksud menjadi peraturan kepala daerah.

"Jangka waktu 30 hari kerja sejak Perkada diajukan ke Gubernur (13 Februari sampai 27 Maret) telah terlampaui. Sesuai Pasal 108 Permendagri 13/2006, Bupati dapat menetapkan Perkada dan melaksakannya," ujar Burhanudin

Silahkan Komentar Dengan Etika Dunia Online. Untuk Mendapatkan Backlink, Tinggalkan link anda di Menu Tukar Link
EmoticonEmoticon